Kekerasan Finansial, Bentuk Penindasan yang Jarang Disadari

Rabu, 22 Januari 2025 10:09 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
KEKERASAN FINANSIAL, BENTUK PENINDASAN YANG JARANG DISADARI DAN SERING KALI DI ABAIKAN
Iklan

Kekerasan finansial berdampak besar pada kesejahteraan korban. Ini bisa terjadi ketika seseorang mengontrol atau membatasi akses keuangan pasangan.

***

Seringkali kita mendapatkan berita-berita pada platform media sosial, atau bahkan hanya sekedar dari story WhatsApp seorang ibu rumah tangga mengeluh sulitnya keuangan dan finansial mereka. Bahkan jika kita ingat, ada berita seorang suami melakukan kekerasan kepada istrinya karena sang istri meminta dibelikan barang sederhana senilai Rp15 ribu rupiah saja. Walaupun sang istri bekerja penuh waktu namun tetap saja ia tidak diberi akses kepada rekening keuangan keluarga. Seperti ini adalah bentuk kekerasan finansial, dan bentuk penindasan yang sering kali tidak disadari dan diabaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekerasan finansial merupakan tindakan pengontrolan atau manipulasi dan pembatasan akses terhadap sumber daya keuangan keluarga oleh seorang kepada pasangan atau anggota keluarga lainnya. Padahaal, seharunsya dia yang memiliki hak atas sumber daya keuangan tersebut. Meskipun tidak menyebabkan luka fisik seperti halnya kekerasan fisik, namun kekerasan finansial sangat berpengaruh kepada kondisi kesehatan mental dan psikis korban. Ironisnya, hal ini sering kali diabaikan dan dianggap normal dalam hubungan keluarga.

Bentuk-bentuk Kekerasan Finansial:

1. Kontrol penuh dalam keuangan keluarga.  

Pasangan yang memberi uang saku yang tidak sesuai dengan nominal yang dibutuhkan dan mencatat ketat keuangan tersebut membuat korban merasa tidak leluasa dan tidak berdaya untuk memenuhi kebutuhan dasar korban.

2. Melarang keras pasangan bekerja.  

Banyak pelaku kekerasan finansial melarang pasangannya bekerja, dengan dalih demi kehormatan keluarga atau untuk fokus mengurus urusan rumah tangga. Padahal ini adalah cara agar sang korban sepenuhnya bergantung pada pelaku dan tidak punya kuasa untuk bersuara dan protes.

3. Utang atas nama pasangan.  

Meminjam uang atau melakukan transaksi atas nama pasangan tanpa persetujuan pasangan juga merupakan kekerasan finansial. Korban seringkali harus menanggung dan membayar hutang yang tidak ia buat.

4. Pelecehan finansial setelah berpisah pra-pernikahan.  

Ketika hubungan berakhir, pelaku seringkali menolak kewajiban memenuhi finansial berupa nafkah anak atau pembagian aset yang sah.

Dampak Kekerasan finansial sangatlah besar bagi sang korban. Seringkali korban menjadi ketergantungan ekonomi dan tidak berdaya atas dirinya sendiri. Ini juga menghambat korban untuk keluar dari hubungan yang beracun. Ini juga berdampak pada kondisi kepercayaan diri korban yang berkurang karena seringkali diatur, dan dampak terbesarnya adalah bagi anak-anak dari kedua belah pihak karena kurangnya stabilitas keuangan.

Dasar Hukum 

• Di Indonesia, kekerasan finansial termasuk dalam kekerasan domestik yang diatur dalam:  

• UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT:  

Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa penelantaran ekonomi adalah bentuk kekerasan domestik.  

KUHPerdata:  

• Pasal 105 dan 321 mengatur kewajiban suami dan istri untuk saling memberikan nafkah.  

Sayangnya, implementasi hukum untuk kasus ini masih lemah. Banyak korban tidak melapor karena kurangnya bukti atau ketakutan akan stigma sosial.

Cara Mencegah dan Mengatasi Kekerasan Finansial

• Edukasi hukum: Korban perlu tahu hak-haknya dalam hubungan, baik saat masih bersama maupun setelah berpisah.  

• Pemberdayaan ekonomi: Pelatihan kerja dan akses ke keuangan yang mandiri bisa membantu korban.  

• Pendampingan hukum: Lembaga bantuan hukum seperti LBH dapat membantu korban melaporkan pelaku.  

• Peran Masyarakat: Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting untuk membantu korban bangkit.

Kekerasan finansial adalah bentuk penindasan yang sering kali diabaikan tetapi memiliki dampak besar terhadap korban. Dengan memahami bentuk dan dampaknya, serta memanfaatkan perlindungan hukum yang ada, masyarakat bisa membantu menghentikan kekerasan ini. Sudah saatnya kita peduli dan mendukung korban untuk bangkit dan mandiri.

 

.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Aliya Almussawa

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler